JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menerima audiensi dari sejumlah pelaku usaha hiburan, yang turut dihadiri Hotman Paris dan Inul Daratista.
Usai audiensi itu dilakukan, Hotman mengaku lega karena menghasilkan solusi sementara soal pajak hiburan yang naik ke 40 persen-75 persen.
BACA JUGA:Inul Daratista dan Hotman Paris Geruduk Kantor Airlangga: Wajah Kusut Para Pengusaha
BACA JUGA:Hotman Paris Pamer Hotman 911 Pasca Anies Baswedan Sebut Hotline Paris: Paginya Langsung Ditelepon
Audiensi yang digelar di Kantor Menteri Perekonomian itu membahas polemik UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Setelah berdiskusi, pemerintah dan pengusaha hiburan sepakat agar pajak hiburan bisa kembali ke tarif lama.
Hotman mengatakan, keputusan itu diambil dan mengacu pada Pasal 101 UU HKPD. Menurutnya, aturan itu membolehkan pemerintah daerah tak patuh terhadap aturan baru Kementerian Keuangan, termasuk mekanisme pajak hiburan kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Dalam pernyataannya, Hotman mengklaim pemerintah membuat penegasan tambahan via Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
BACA JUGA:Sempat Disaut Hotman Paris, Anies Baswedan Mengaku Sudah Hubungi Soal Hotline Pengacara Gratis
BACA JUGA:Anies Janjikan Layanan Hotline Paris Gratis, Hotman Bereaksi: Salah Ngomong atau Apa?
"Isi surat edaran itu antara lain pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Dia (pemda) berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi Undang-Undang (Pasal 101 UU HKPD)," klaim Hotman di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin 22 Januari 2024 kemarin.
Menurut Hotman, permasalahan yang saat ini dialami pelaku usaha hiburan adalah tumpang tindih aturan yang diwajibkan melampirkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. Sehingga lampiran aturan dari pemerintah pusat menimbulkan kebingungan pengusaha industri hiburan dalam menetapkan pajak tersebut.
"Cuma ada masalah, gubernur meminta selain SE mendagri, minta lagi SE menteri keuangan. Tadi saya tanyakan kepada Pak Menko Perekonomian (Airlangga), katanya sudah dibicarakan di istana bahwa pemda, gubernur, bupati, dan sebagainya tidak memerlukan SE dari menteri keuangan, cukup surat edaran dari mendagri," imbuhnya.
Akan tetapi, Pasal 101 UU HKPD maupun SE mendagri yang dimaksud Hotman tidak menegaskan pemda berhak kembali ke aturan tarif pajak lama atau tak mematuhi UU HKPD. Hanya, pemerintah daerah memang diperbolehkan memberi insentif fiskal.