Kenapa Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Masih Belum Diterpkan? Polda Metro Jaya Bilang Begini

Sabtu 03-02-2024,16:17 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya sampai saat ini belum dapat melaksanakan tilang uji emisi di wilayah hukum DKI Jakarta.

Hal ini dikarenakan masih menunggu kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memeriksa kondisi kendaraan mereka.

Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Supriyanto mengonfirmasi belum ada penilangan uji emisi di DKI Jakarta saat ini.

"Sementara ini belum (tilang uji emisi) karena pertimbangan-pertimbangan. Makanya kita mencoba meningkatkan kepatuhan dan kesadaran warga terlebih dahulu," ujar Kompol Edi, dikutip pada Sabtu 3 Februari 2024.

BACA JUGA:Satgas PPU DKI Jakarta Perluas Akses Pelayanan Uji Emisi

Menurut Edi, penerapan tilang dan sanksi uji emisi ini masih perlu dibahas oleh seluruh pihak terkait.

Polisi dapat menggunakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai landasan hukum untuk melakukan penindakan.

Kendati demikian, Edi berharap masyarakat dapat menyadari dan bertanggung jawab terhadap perawatan kendaraan mereka.

Hal ini berkaitan erat dengan kelaikan kendaraan yang beroperasi di jalan, salah satunya adalah lolos uji emisi gas buang.

BACA JUGA:Daftar Bengkel Uji Emisi Untuk Sepeda Motor di Jakarta

Kompol Edi mengingatkan agar masyarakat tidak menunggu tilang baru menyadari, melainkan harus proaktif dalam merawat kendaraannya.

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan publik, polisi berusaha mencari cara yang efektif.

Edi menambahkan bahwa kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menerapkan tilang uji emisi ini.


Sanksi tilang kendaraan bermotor tak lulus uji emisi kini kembali dihapus.-Kementerian Kesehatan RI-sehatnegeriku.kemkes.go.id

Diperlukan kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan bengkel-bengkelterkait.

Kategori :