Peran dari pengelola juga perlu dibahas, mengingat kendaraan umum bukan hanya tanggung jawab pengemudi, tetapi juga pihak yang mengelolanya.
Begitu juga dengan pemilik kendaraan, kesadaran mereka akan pentingnya menjaga kondisi kendaraan juga sangat diperlukan.
Penerapan tilang uji emisi ini bukan hanya bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta, tetapi juga untuk membiasakan masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
Gas buang kendaraan yang mengandung polusi dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan manusia dan kerusakan lingkungan.
BACA JUGA:Catat! Lulus Uji Emisi Dipastikan Tidak Menjadi Syarat Perpanjangan STNK
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami pentingnya menjaga kondisi kendaraan dan melaksanakan uji emisi secara berkala.
Sementara itu, DLH DKI Jakarta turut berkomitmen dalam mendukung penerapan tilang uji emisi ini.
Mereka siap bekerjasama dengan kepolisian guna memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta sudah memenuhi persyaratan kelaikan, termasuk pengendalian emisi gas buang.
DLH akan memfasilitasi bengkel dan tempat uji emisi yang telah terakreditasi untuk melakukan pemeriksaan kendaraan dengan baik dan akurat.