JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya hari ini, Senin 5 Februari 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari disanksi berupa teguran keras lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
BACA JUGA:DKPP Periksa Bawaslu RI Atas Dugaan Langgar Kode Etik
Menanggapi hal ini, Ketua sekaligus peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau FORMAPPI, Lucius Karus menyebut putusan itu sangat tak ideal.
"Idealnya sih kalau sudah dua kali pelanggaran etik lakukan oleh Ketua KPU, mestinya demi mengembalikan wibawa atau marwah KPU sebagai penyelenggara pemilu, sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP jangan tanggung. Teguran keras saya kira itu akan tidak akan mudah mengembalikan citra atau wibawa KPU," kata Lucius saat dihubungi Disway.id.
Lucius menyebut, teguran keras yang berulang hingga dua kali harusnya berujung pemecatan Ketua KPU. Karena dengan putusan pemecatan akan menunjukkan keseriusan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Karena kita tahu proses atau dua kali pelanggaran itu harusnya akumulasinya bisa lebih keliatan dalam keputusan yang dibuat minimal Pemecatan dari Ketua KPU. Menjadikan ketua KPU yang sekarang itu sebagai anggota, karena dengan begitu orang percaya ada keseriusan dari DKPP untuk memastikan penyelenggara Pemilu kita itu menjalankan tugasnya di atas prinsip-prinsip etis yang membuat orang kemudian percaya akan penyelenggaraan pemilu yang dikawal oleh KPU," ungkapnya.
BACA JUGA:13 Anggota Satpol PP di Garut Kena Sanksi, Buntut Video Terang-terangan Dukung Gibran
BACA JUGA:Pengurus Aktif PPP Deklarasikan Dukung Prabowo-Gibran, Siap Terima Sanksi dari DPP
Lucius menambahkan, teguran keras DKPP terhadap Hasyim Asy'ari terkesan formalitas. Sebab, Lucius menyebut putusan DKPP harus memberikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu dengan segala permasalahan di dalamnya.
"Kalau cuma teguran keras seperti ini rasanya terlihat formalitas begitu ya, tidak punya daya ikat atau daya paksa yang membuat Ketua KPU untuk memastikan semua tindakan dan keputusannya harus dilandasi dengan etika," pungkasnya.
Seperti diketahui, DKPP membacakan putusan dalam sidang pemberian sanksi yang dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy.
BACA JUGA:9 Hakim Konstitusi Terbukti Langgar Kode Etik, MKMK Akan Berikan Sanksi Teguran Lisan