Selanjutnya, Tersangka TT kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai 20 hari ke depan.
Bukan hanya itu, Kejagung telah melakukan penggeledahan rumah dan toko milik TT.
Dari penggeledahan itu penyidik menyita dua brankas, laci meja dan satu ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Selain itu, tim penyidik juga menyita satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700 atau Rp 1,07 miliar.
Bukti lain yang disita dari seorang saksi berinisial AN yaitu uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 atau Rp 6,07 miliar dan 32.000 dolar Singapura, serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
“Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang,” kata Ketut.
Tim penyidik juga mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya.
Kuntadi menyebut alat berat itu terdiri atas 53 unit excavator dan dua unit bulldozer.