"Dengan lima pergantian Kapolda, empat kali membuat laporan, dan dua penyidik yang mendapat sanksi pelanggaran kode etik, namun perkara tetap mandek. Setelah ditarik ke Mabes Polri, penyelesaian pun belum juga tercapai, menurutnya, penanganannya masih terkesan tidak adil," kata Inneke.
Dalam aksi ini, Inneke dkk juga membentangkan poster nomor putusan 29 PK/Pdt/2024 yang dimenangkannya saat melawan mafia tanah. Sementara poster lainnya yang dibentangkan bertuliskan permohonan kepada Presiden Joko Widodo agar kasus penyerobotan tanah itu segera berproses di kepolisian.
"Yth Bapak Presiden, Bapak Kapolri. Bantu kami mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," tulis poster tersebut.