Pernikahannya Mega dan KK sendiri, meski tak dilakukan secara negara, kata Yayan tetap sah secara agama karena merupakan pernikahan siri.
"Kami juga meminta pengadilan menyita rumah tergugat di Sukaluyu, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, agar tergugat memenuhi kewajibannya untuk menafkahi anaknya," kata Yayan yang jadi kuasa hukum penggugat bersama-sama Verridiano Leonardo Filmon Billi itu.
BACA JUGA:Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diterima
BACA JUGA:Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya
"Jika tergugat tak memenuhi kewajibannya, rumah tersebut dilelang dan hasilnya diberikan kepada penggugat," imbuhnya.
Guna menjamin KK membayar nafkah tepat waktu, pengadilan diharapkan mewajibkan tergugat membayar uang paksa Rp 10 juta untuk setiap keterlambatan per hari.
Sementara itu, Mega berujar jika perkara penelantaran anak digugat ke Pengadilan Agama Karawang untuk mendapatkan hak sebagai istri. Sebab, tergugat selama beberapa tahun tak menafkahinya dan anaknya.
"Saya bawa ke jalur hukum biar kebenaran terungkap dan anak saya dapat haknya," ujar Mega.
"Saya cuma minta nafkah ke anak saya, itu saja," imbuhnya.