JAKARTA, DISWAY.ID - Wanita bernama Mega Amalia Ramadanti menggugat mantan suaminya, KK, hingga lebih dari Rp1,2 miliar. Ini terjadi setelah Mega dicerai dan anak hasil hubungan keduanya, disebut tak diurus dan tidak diakui KK.
Gugatan nafkah anak dan asal-usulnya ini, didaftarkan ke Pengadilan Agama Karawang dengan nomor perkara: 546/Pdt.G/2024/PA.Krw, 06/02/2024.
BACA JUGA:Menang Gugatan Verzet, Tanah Milik Haji Nimun di Pesanggrahan Kembali dari Cengkeraman Mafia Tanah
"Kami gugat Rp1,26 miliar," ujar Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., kuasa hukum Mega, kepada wartawan, Sabtu 10 Februari 2024.
Uang tersebut dimintakan Mega yang merupakan warga Kabupaten Bekasi itu, sebagai nafkah untuk anak hasil hubungan keduanya, yang saat ini masih berusia 5 bulan. Nafkah anak tersebut berupa biaya hidup, yaitu kebutuhan makan dan kesehatan.
"Rinciannya adalah nafkah tiap bulan Rp5 juta, dikali 12 bulan dan dikali 21 tahun," jelas Yayan.
BACA JUGA:Ria Ricis Hanya Menjawab Satu Kata Ini Saat Ditanya Soal Gugatan Perceraiannya dengan Teuku Ryan
Angka Rp5 juta berasal dari kesepakatan sebelumnya antar kedua belah pihak. Lantas jumlah itu bisa menjadi Rp1,26 miliar, karena KK dianggap terindikasi enggan bertanggung jawab.
"Sehingga diminta dibayar langsung dan sekaligus satu kali pembayaran sampai anak tersebut dewasa. Dewasa menurut hukum perdata ialah usia 21 tahun," jelas Yayan.
Yayan yakin KK mampu memenuhi nafkah anaknya itu. Sebab, pria tersebut merupakan direktur utama perusahaan produsen plastik, sekaligus pebisnis dengan berbagai jenis usaha.
BACA JUGA:Hakim Terima Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Status Tersangka Tidak Sah
BACA JUGA:Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Dirkrimsus PMJ Tegaskan Ini
"Selain pimpinan perusahaan, tergugat juga memiliki usaha sampingan yakni di bidang karoseri, percetakan, dan bengkel motor trail, sehingga sangat mampu menafkahi anak tersebut," jelas Yayan.