Aiman Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan Buntut Penyitaan Ponselnya, Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya Turut Digugat

Aiman Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan Buntut Penyitaan Ponselnya, Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya Turut Digugat

Aiman Witjaksono ajukan praperadilan ke pengadilan terkait penyitaan telepon genggam miliknya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 6 Februari 2024. 

Gugatan itu diajukan lantaran ponsel pribadinya disita penyidik Polda Metro Jaya saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus Isu Aparat Tak Netral pada 25 Januari 2024 lalu. 

BACA JUGA:Pengajuan Praperadilan Aiman Witjaksono Dijawab Santai Dirkrimsus PMJ: Itu Haknya

BACA JUGA:Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan Atas Penyitaan HP oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya

“Hari ini kami resmi melayangkan gugatan terkait penyitaan barang bukti (ponsel) yang dilakukan terhadap Mas Aiman,” ujar Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan. 

Gugatan Aiman teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Selain itu, Ronny mengungkapkan, praperadilan ini diajukan untuk menguji apakah tindakan penyidik yang menyita ponsel Aiman sudah sesuai prosedur atau tidak. 

 “Untuk menguji apakah tindakan penyidik sudah sesuai prosedur atau belum. Maka dari itu, kami mohon dukungan masyarakat,” tutur dia. 

BACA JUGA:Didampingi Pengacara Bharada Eliezer, Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan Penyitaan Ponsel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

BACA JUGA:Instagram dan Email Aiman Witjaksono Juga Disita Ditkrimsus PMJ

Senada dengan hal itu, Wakil Direktur Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud lainnya, Finsensius Mendrofa, mengatakan bahwa pihaknya menggugat empat orang dalam praperadilan ini. 

Keempat tergugat yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dan penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya yang menyita ponsel Aiman. 

“Dalam permohonan praperadilam ini, termohonnya yaitu Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara saudara Aiman Witjaksono,” tutur dia. 

BACA JUGA:Dilaporkan Aiman ke Propam, Dirkrimsus Angkat Suara

Sebelumnya, Aiman Witjaksono juga melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik atas penyitaan ponsel saat pemeriksaan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis 1 Februari 2024. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads