Aiman Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan Buntut Penyitaan Ponselnya, Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya Turut Digugat

Aiman Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan Buntut Penyitaan Ponselnya, Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya Turut Digugat

Aiman Witjaksono ajukan praperadilan ke pengadilan terkait penyitaan telepon genggam miliknya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.-Rafi Adhi Pratama-

Adapun ponsel Aiman disita setelah diperiksa selama 12 Jam sebagai saksi terkait pernyataannya soal oknum Polri diduga tak netral dalam Pemilu 2024. Ponsel Aiman disita penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran enggab membeberkan narasumber yang memberikan informasi soal isu tersebut. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut l penyitaan ponsel milik Aiman sudah sesuai prosedur. 

BACA JUGA:Buntut Penyitaan Ponsel Saat Diperiksa di PMJ Soal Isu Aparat Tak Netral, Aiman Witjaksono Mengadu ke Komnas HAM

BACA JUGA:Dirkrimsus PMJ: Penyitaan HP Aiman Pembuktian Dalam Penyidikan

"Penyitaan terhadap barang bukti dalam hal ini adalah HP dari saudara AW (Aiman) itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur maupun regulasi yang berlaku," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Jumat 2 Februari 2024 lalu. 

Ade menjelaskan, penyitaan barang bukti itu sesuai ketentuan dalam Pasal 1 (16) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dalam penguasanya benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian pada saat penyidikan penuntutan maupun peradilan," demikian bunyi pasal tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: