Buntut Penyitaan Ponsel Saat Diperiksa di PMJ Soal Isu Aparat Tak Netral, Aiman Witjaksono Mengadu ke Komnas HAM
Aiman Witjaksono didampingi sejumlah kuasa hukumnya mengadukan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang menyita ponsel dan akun Instagram saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus Isu Aparat Tak Netral ke Komnas HAM, Kamis 1 Februari 2024-Dok. TPN Ganjar-Mahfud-
JAKARTA, DISWAY.ID - Buntut penyitaan ponsel milik Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat diperiksa di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berujung pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis 1 Februari 2024.
Aiman menambangi Komnas HAM untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM atas tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang menyita ponsel hingga akun Instagram-nya saat dirinya diperiksa dalam kasus ujaran kebencian terkait pernyataan aparat tidak netral pada Pemilu 2024, Jumat 26 Januari 2024 kemarin.
BACA JUGA:Dirkrimsus PMJ: Penyitaan HP Aiman Pembuktian Dalam Penyidikan
BACA JUGA:Aiman Witjaksono Mengadu ke Kompolnas atas Pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya
"Kami di sini mengadukan kepada komnas HAM terkait kasus yang menimpa saya dalam kaitan ada dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus saya," kata Aiman kepada wartawan.
Menurut Direktur penegakan hukum dan advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, tindakan penyidik menyita ponsel Aiman melanggar kebebasan berekspresi.
Terlebih, penyidik dinilai melakukan pelanggaran HAM dalam penyitaan hp hingga akun Instagram Aiman karena saksi tak mau membeberkan sosok informan kepada Aiman.
Ifdhal menambahkan, berdasarkan surat penetapan pengadilan yang tidak diberikan salinannya tersebut tidak menjelaskan soal penyitaan selain ponsel.
BACA JUGA:Soal Penyitaan HP Aiman, Dirkrimsus Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur
BACA JUGA:Hary Tanoe Keberatan HP Aiman Disita, Dirkrimsus: 'Ini Rangkaian Penyidikan'
"Pelanggarannya adalah pada materi yang terkandung di dalam hp tersebut karena pada penyitaan itu yang disita di dalam hp itu ada instagram karena itu diminta passwordnya. Kemudian pada emailnya juga diminta paswordnya kemudian juga terkait dengan sim card juga disita," ucapnya.
Ifdhal menilai, ada aspek yang perlu diperhatikan penyidik mengingat menyangkut hak atas privasi orang. Hal itu perlu diperhatikan lantaran di dalam ponsel Aiman ada percakapan yang sangat personal antara Aiman dengan teman-temannya yang lain termasuk narasumber.
"Nah ini yang tidak bisa kita jamin walaupun disebutkan dalam penyitaan itu disebutkan hanya tiga itu, tetapi kan kita tidak bisa menjamin bahwa yang lain tidak di sadap oleh penyidik tersebut, nah ini jelas melanggar direct to privasi," tuturnya.
BACA JUGA:Diperiksa Ditkrimsus PMJ, Aiman Didampingi Belasan Pengacara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: