Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Dirkrimsus PMJ Tegaskan Ini

Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Dirkrimsus PMJ Tegaskan Ini

Dicabutnya gugatan praperadilan Siskaeee dinilai merupakan hak pihak yang bersangkutan.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dicabutnya gugatan praperadilan Siskaeee dinilai merupakan hak pihak bersangkutan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan itu hak konstitusional setiap warga negara.

"Itu hak konstitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali," katanya kepada awak media, Selasa 30 Januari 2024.

BACA JUGA:Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan

Menurutnya, penetapan tersangka kasus itu sudah sah. Pihaknya mengaku tidak terpengaruh akan tekanan.

"Pada prinsipnya kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional transparan dan akuntabel, dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan," tuturnya.

Pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut bila Siskaeee kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi apapun itu terkait gugatan praper yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya kami siap menghadapi melalui Bidkum Polda Metro Jaya. Dan kemarin ada infomasi pencabutan itu kami hargai, itu hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya," tegasnya.

BACA JUGA:Siap-siap, Siskaeee Bakal Diperiksa Kejiwaannya

Diketahui, selebgram Siskaeee cabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya.

Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan pihaknya mencabut gugatan itu karena belum memasukan permohonan penangguhan penahanan.

"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi. karena kemarin itu terkait penetapan tsknya, cuman setelah itu dilakukan penahanan. Kita belum masukkan itu," katanya kepada awak media, Senin 29 Januari 2024.

"Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk didalam gugatan praperadilannya," sambungnya.

Pihaknya akan menyusun gugatan untuk praperadilan yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: