Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan

Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan

Selebgram Siskaeee cabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Selebgram Siskaeee cabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya.

Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan pihaknya mencabut gugatan itu karena belum memasukan permohonan penangguhan penahanan.

"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi. karena kemarin itu terkait penetapan tsknya, cuman setelah itu dilakukan penahanan. Kita belum masukkan itu," katanya kepada awak media, Senin 29 Januari 2024.

BACA JUGA:Trailer Despicable Me 4 Dirilis, Kisah Seru Gru & Putranya Hadapi Ancaman Penjahat

BACA JUGA:5 Fakta Menarik Indonesia vs Australia di Babak 16 Besar Piala Asia 2023

"Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk didalam gugatan praperadilannya," sambungnya.

Pihaknya akan menyusun gugatan untuk praperadilan yang baru.

"Biar kita susun dulu. hari ini, tadi kan sidang nya diskors, untuk supaya kita buatkan pencabutan surat permohonan pencabutannya," bebernya.

"Kita lanjut buat itu (Prapid baru) nanti kita ke Pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi kemudian kita serahkan itu dan nanti akan dipertimbangkan hak dan akan dibacakan penetapannya," lanjutnya.

BACA JUGA:OTT 10 Orang di Sidoarjo Dihantui Isu Upaya Penyelamatan Bupati, KPK Tegas Membantah!

BACA JUGA:Mobil Ketua LD PBNU Kecelakaan di Jalan Tol, Sopir Meninggal

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan produksi film porno, Siskaeee.

Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan penolakan adalah hak dari penyidik.

"Kalau pihak kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan itu adalah hak dan kewenangan dari kepolisian untuk mengabulkan atau tidak dan tentu sudah  pertimbangan dengan baik," katanya kepada awak media, Senin 29 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: