Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan

Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan

Selebgram Siskaeee cabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya.-Rafi Adhi Pratama-

Disebutkannya, kliennya tidak bakal kabur dari kasus tengah dihadapinya.

BACA JUGA:Ademnya Ceramah Habib Rizieq Shihab Soal Beda Pilihan Presiden 2024, 'Jangan Saling Mengkafirkan!'

BACA JUGA:Nominal Gaji dan Jadwal Pencairan Petugas KPPS Pemilu 2024

"Jaminan itu, nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacara nya untuk Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan perbuatan yang melanggar hukum," sebutnya.

Diketahui, usai mangkir dari panggilan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya, ternyata selebgram Siskaeee ajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Hal itu tampak dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel.

Dalam pengajuan itu terlihat nama pemohon ialah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. 

Kemudian, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. 

Gugatan praperadilan itu diajukan pada 15 Januari 2024, di mana saat itu Siskaeee mangkir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Polda Metro Jaya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads