Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan
Selebgram Siskaeee cabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya.-Rafi Adhi Pratama-
Meski begitu, pihaknya mengaku tetap melakukan upaya hukum untuk Siskaeee.
BACA JUGA:Solusi KPK Agar Bansos Adil Bagi Peserta Pemilu: Jangan Hanya Satu Paslon Saja
BACA JUGA:Gawat! Kebijakan Baru Presiden Argentina Bikin MotoGP di Sirkuit Termas de Rio Hondo Terancam Batal
"Kami juga akan melakukan segala upaya hukum yang baik menurut kami bagi kepentingan klien sembari mengumpul data dan bukti-bukti," bebernya.
"Tetapi kami juga masih fokus untuk menjalankan sidang prapid yg dijadwalkan hari ini Senin tanggal 29 Januari 2024," lanjutnya.
Sementara, Polda Metro Jaya sebut telah terima permohonan penangguhan penahanan terhadap selebgram Siskaeee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indriadi mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya telah menerima surat tersebut.
"Betul jadi Ditreskrimsus PMJ telah menerima surat permohonan tersebut," katanya kepada awak media, Kamis 25 Januari 2024.
BACA JUGA:Timnas AMIN Bocorkan Isi Pertemuan Anies dengan Pakar Ekonom dan Lingkungan Prof Emil Salim
BACA JUGA:Lukisan Mona Lisa Ternoda Kuah Sup, Ulah Aktivis Lingkungan yang Kesal
Dijelaskannya, kini penyidik tengah mempertimbangkan penangguhan penahanannya.
"Tentunya kami akan kaji dan pertimbangan oleh penyidik," jelasnya.
Sebelumnya, Siskaeee ajukan penangguhan penahanan usai resmi ditahan 20 hari kedepan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan pihaknya telah mengajukannya hal tersebut hari ini 25 Januari.
"Hari ini kami sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan," katanya kepada awak media, Kamis 25 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: