Siap-siap, Siskaeee Bakal Diperiksa Kejiwaannya
Kejiwaan selebgram Siskaeee bakal diperiksa usai diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejiwaan selebgram Siskaeee bakal diperiksa usai diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indriadi mengatakan penyidik akan memeriksa kejiwaan tersangka talent Kelas Bintang itu.
"Iya nanti akan di dalami oleh penyidik tergantunh dari perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Siber PMJ," katanya kepada awak media, Jumat 26 Januari 2024.
BACA JUGA:Etdah! Siskaeee Diduga Alami Gangguan Jiwa
Sejauh ini pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi jika Siskaeee alami gangguan jiwa.
"Kami belum dapat informasi itu," ucapnya.
Diketahui, tersangka talent Kelas Bintang yang juga selebgram, Siskaeee diduga alami gangguan jiwa.
Kuasa Hukum Siskaeee, Togan Agung Ginting mengatakan kliennya itu sakit namun belum menerima keterangan resmi dari rumah sakit.
"Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari RS bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa," katanya kepada awak media, Kamis 25 Januari 2024.
BACA JUGA:Siskaeee Jadi Tahanan Polda Metro Jaya 20 Hari Kedepan
Disebutkannya, informasi itu didapat dari manajer Siskaeee.
"Itu informasi (Siskaeee alami gangguan jiwa) yang kami terima dari manajer. Jadi, memang sebelumnya Mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat ditangannya ada banyak sekali bekas sayatan. Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga ditangannya itu banyak sayatan seperti itu," sebutnya.
Kemudian usai diamankan di Jogja, selebgram dan tersangka dugaan produksi film porno, Siskaeee ditest urine penyidik Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Janji Gak Bakal Kabur, Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: