JAKARTA, DISWAY.ID - Upaya gugatan terhadap dugaan pelanggaran pemilu secara terstrukstur, sistematis dan masif (TSM) merupakan ranahnya Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Guru Besar hukum konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Andi Asrun dalam acara diskusi Forum Doktor yang digelar di Hotel Fermont, Jakarta pada Kamis 22 Februari 2024.
Dia menjelaskan bahwa masalah gugatan tersebut bukanlah wewenang MK melainkan ranah dari Bawaslu sebagai pihak pengawas pemilu.
BACA JUGA:2 Orang Tersangka, Pengusutan Suap DJKA Berlanjut Panggil 4 ASN Kemenhub
"Jadi berkaca kepada undang-undang Pemilu dan juga jurisprudebsi Mahkamah Konstitusi, maka pemeriksaan pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang bersifat TSM bukan ranahnya Mahkamah Konstitusi, tapi seharusnya dibawa ke Bawaslu," ujar Andi Asrun.
Lebih lanjut, Andi Asrun juga menyinggung keberadaan para mantan Ketua MK yang ada di masing-masing pasangan calon (Paslon) penggugat, yaitu Hamdan Zoelva yang merupakan dari kubu paslon nomor urut 01 dan Mahfud MD dari paslon nomor urut 03.
Sama-sama mantan Ketua MK, Andi Asrun menilai bahwa kedua tokoh ini pasti akan sepedapat dengan dirinya, dimana MK tak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti gugatan soal pelanggaran pemilu TSM.
BACA JUGA:Xiaomi Redmi A3 Meluncur, Harga Cuma Rp1 Jutaan, Cek Spesifikasinya
BACA JUGA:Pentingnya Kuasai Bahasa Mandarin, Untar Rutin Kirim Mahasiswa ke Tiongkok
"Berkaca pada dua tokoh ini, mereka punya keyakinan bahwa pelanggaran TSM bukan tepatnya di MK, tapi Bawaslu," kata Andi Asrun.
"Kalau seandainya dibawa ke MK, maka itu adalah suatu pekerjaan sia-sia, pekerjaan mubazir dan juga artinya mereka membawa pelanggaran TSM ke MK adalah menunjukkan sikap yang inkonsisten ya, paradoks konstitusional tidak memahami hukum acara MK," sambungnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Khamis. Dia memberikan pernyataan yang sama dengan Andi Asrun, yakni kecurangan secara TSM itu adalah ranahnya Bawaslu.
Namun tentunya terkait masalah tersebut, harus disertakan dengan bukti secara spesifik jika kecurangan atau pelanggaran yang terjadi memang benar-benar mempengaruhi hasil pemilu, bukan cuma soal selisih suara saja.