Maka dari itu, dia menegaskan bahwa salah satu yang harus dibuktikan adalah adanya kesalahan penghitungan, bukan soal prosedur.
"Kecurangan-kecurangan itu lebih karena pada salah hitung misalnya begitu ya, bukan karena prosedur pelaksanaannya," kata Margarito Khamis.
"Kalau anda mau jadikan prosedur sebagai vokal poin dalam permohonan ini itu menjadi salah. Mengapa? Karena undang undang memerintahkan soal-soal itu dibawa ke Bawaslu bukan ke Mahkamah Konstitusi itu ya," sambungnya.
Menurut Margarito, selama ini kubu paslon 01 maupun 03 terkecoh dengan hasil Sirekap milik KPU, dimana hal tersebut bukan jadi acuan surat suara sah hasil penghitungan pemilu.
BACA JUGA:BATIQA Hotels Hadirkan Promo
BACA JUGA:Terduga Pelaku Bullying dan Penganiayaan Siswa Binus Serpong Segera Dipanggil
"Saya lihat teman-teman di kubu 01 dan 03 itu terkecoh dengan memberi fokus pada Sirekap itu. Padahal sirekap bukan bukan satu-satunya bukan soal yang menjadi dasar lahirnya angka (suara) itu. Ini kan cuma alat bantu percepatan agar memberikan informasi kepada orang," ucap Margarito.
"Tapi secara hukum yang menjadi entitas adalah hasil rekapitulasi jadi mesti pastikan di hasil rekapitulasi jangan pusing dengan Sirekap itu," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini tim hukum dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 tengah mempersiapkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang bersifat TSM.
Salah satunya yang dipersiapkan, yaitu Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan dari Paslon nomor urut 03. Tim ini dipersiapkan oleh mereka untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
Adapun Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan sendiri dipimpin langsung oleh dua advokat senior, yaitu Todung Mulya Lubis selaku ketua dan Henry Yosodiningrat selaku wakil ketua.
BACA JUGA:Plt Sekda Pemkab Sidoarjo dan 2 Saksi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemotongan Insentif ASN
BACA JUGA:Nyaleg DPR, Suara Mulan Jameela dan Ahmad Dhani di Posisi Kedua Terbanyak, Segini Jumlahnya
Dikubu lainnya, Paslon nomor 01 juga melakukan hal yang sama. Mereka mengungkapkan indikasi terkait pelanggaran Pemilu 2024 yang bersifat TSM.
Tim mereka pun dipimpin langsung oleh mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva yang pernah memimpin persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2014.