JAKARTA, DISWAY.ID - Keluarga Brigadir J gugat Sambo cs Rp 7.5 miliar sebagai bentuk ganti rugi atas kasus yang menimpanya.
Dalam kasus ini pihak keluarga Brigadir J masih mempercayakan pada kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak untuk menyelesaikan kasus gugatan restitusi ini.
Sidang perdana gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pada hari ini, Selasa, 27 Februari 2024.
BACA JUGA:AS Roma vs Torino Skor 3-2: Paulo Dybala Menjadi Pahlawan Giallorossi Usai Cetak Hattrick
BACA JUGA:Psikis Korban Dugaan Penganiayaan SMA Binus Serpong Alami Gangguan
Gugatan kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Cs diajukan oleh orangtua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, keluarga Brigadir J diagendakan dengan sidang perdana yang digelar di ruang sidang 3 pada Selasa, 27 Februari 2024 pukul 10.00 WIB.
"Pukul 10.00 WIB agenda sidang perdana di ruang 03," tulis keterangan dalam SIPP dikutip Selasa.
Diketahui, Gugatan tersebut telah diajukan oleh dua orang Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang teregistrasi dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN.JAK.SEL.
Dalam gugatan tersebut, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menggugat enam orang yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kapolri Jendral Poliso Listyo Sigit Prabowo.
Mereka yang akan mengadili perkara ini adalah Hendra Yuristiawan sebagai Ketua Majelis, dengan Abdullah Mahrus dan Radityo Baskoro selaku hakim anggota.
Dalam persidangan gugatan dari keluarga Brigadir J, Ketua PN Jakarta Selatan menunjuk hakim Hendra Yuristiawan sebagai ketua majelis dan Abdullah Mahrus dan Radityo Baskoro sebagai hakim anggota.