Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu, serta pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.
"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ujar Erdi.
BACA JUGA:Pendaftaran SNBP 2024 Diperpanjang Sehari, Siswa: KIP Kuliah Juga Dong
BACA JUGA:Sempat Lari Ke Lampung, ART Yang Bobol ATM Majikannya Ditangkap Polisi
Dalam laporan ini, Connie dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP,
Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.
Awal Mula Kasus
Pengamat militer dan intelijen, Connie Rahakundini Bakrie menyebut adanya potensi pengkhianatan Presiden Jokowi terhadap capres nomor urut 2, Prabowo Subianto agar memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden.
Dalam video itu, Connie bercerita tentang dirinya yang terkejut ketika diminta Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA:Kala Menpora Dito Hadir Makan Malam Kelompok Negara Maju OECD, Ternyata Ini Tujuannya!
Dalam video itu, Rosan menyebut jika kubu nomor urut 2 menang, Ketua Umum Gerindra itu hanya diberi kesempatan untuk menjabat selama dua tahun.
"Kalau saya jadi Gibran atau Pak Jokowi, saya matiin besok," lanjut Connie Bakrie.
Mengacu pada alasan ini, Connie kemudian memprediksi bahwa nasib Prabowo akan mirip dengan Megawati yang telah lebih dulu dikhianati Jokowi.
"Kalau dia bisa mengkhianati Ibu Megawati Soekarnoputri dengan segala perjuangan yang menjadikan dia Gubernur DKI dan Presiden 2 periode, apa bedanya dia bisa bunuh Pak Prabowo di tengah jalan," ia menambahkan.