JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam sektor pengadaan barang dan jasa, pemerintah masih menjadi ladang praktik korupsi yang tumbuh subur di Indonesia.
Koordinator Harian Stranas PK Niken Artiati menjelaskan, berdasarkan data KPK per 10 Januari 2024, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa masih jadi kasus terbesar setelah gratifikasi atau penyuapan.
"Bahkan dalam kurun waktu tahun 2004 -2022, KPK telah menangani 1.351 kasus korupsi, yang mana sekitar 277 kasus (20%) diantaranya terjadi di bidang pengadaan barang atau jasa," menurut keterangan resmi Niken pada Rabu, 6 Maret 2024 kepada wartawan.
Niken memaparkan, pengadaan baran atau jasa pemerintah melalui katalog elektronik hingga akhir 2023 mencapai 6,9 juta produk yang tayang di katalog elektronik dengan nilai transaksi Rp 188,9 triliun.
Namun, penyederhanaan proses bisnis padakatalog elektronik itu tidak serta merta menutup celah kecurangan atau fraud bahkan korupsi yang mungkin terjadi.
BACA JUGA:Ganjar Dilaporkan Diduga Terima Gratifikasi, Ahmad Sahroni: KPK Wajib Proses dan Transparan
"Sebagian implementasi aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meminta Lembaga Kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan akses terhadap data untuk pengadaan dengan menggunakan katalog elektronik," jelasnya.
"Serta memberikan pedoman pengawasan untuk pengadaan dengan menggunakan katalog elektronik yang cenderung cepat dan perubahan harga oleh penyedia tidak bisa dihindari," tambahnya.
Hari ini, fitur Pengawasan Pengadaan Katalog elektronik diluncurkan dan disosialisaikan kepada 34 provinsi dan 11 kementerian atau Lembaga piloting.
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Ikut Dilaporkan IPW ke KPK Atas Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng
Dalam acara ini, Ketua Tim Nasional Pencegahan Korupsi, Alex Marwata selaku Pimpinan KPK memberikan sambutan pembuka dan arahan.
Sesi peluncuran sistem pengawasan e-purchasing ini diresmikan oleh kepala LKPP Hendrar Priyadi, Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan, Kepala BPKP M Yusuf Ateh dan Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Kohir di gedung Gedung Joeang, KPK Merah Putih, Kuningan Persada.
"Sistem pengawasan katalog elektronik ini diharapkan dapat digunakan sebagai tools yang bisa dimanfaatkan oleh APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) untuk melakukan analisis terhadap modus-modus transaksi yang terindikasi anomali, diantaranya perubahan harga, transaksi ke penyedia yang sama dan berulang, kecepatan suatu transaksi," papar Niken.
BACA JUGA:IPW Resmi Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng ke KPK