TANGSEL, DISWAY.ID - Senjata api yang dimiliki terduga dukun santet Ciputat disebut milik orang tuanya.
Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Aprianto mengatakan H mengaku senpi itu milik orang tuanya.
"Pengakuan sementara pelaku dari orang tua namun keterangan tersebut masih didalami penyidik," katanya kepada awak media pada Rabu 6 Maret 2024.
BACA JUGA:Permainan IUP Tambang oleh Kementerian Investasi Diungkap NCW: Dicabut dan Transaksi Bawah Tangan
Kini H telah ditahan di Polsek Ciputat dan disangkakan UU kepemilikan senjata api.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Ciptim. Pasal 1 (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata," terangnya.
Diketahui, warga menggrebek tempat diduga menjadi praktek dukun santet di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
BACA JUGA:Polo Srimulat Meninggal, Indro Warkop dan Tora Sudiro Ucapkan Duka dan Doa
BACA JUGA:MK Gelar Simulasi Akbar PHPU, Persiapan Penanganan Sengketa Pemilu
Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Iptu Kresna mengatakan membenarkan adanya dugaan penggrebekan itu, pihaknya pun langsung turun tangan.
"Benar telah terjadi peristiwa warga mendatangi seseorang yang diduga dukun," katanya kepada awak media, Senin 4 Maret 2024.
Diungkapkannya, ketika penggrebekan ditemukan beberapa senjata api di lokasi.
"Dan setelah digeledah ditemukan ada puluhan foto yang ditusuk-tusuk dan ditemukan juga peluru dan dua pucuk senpi di rumahnya," ungkapnya.