Soal Status Jakarta Yang Tak Lagi Ibu Kota, Heru Sebut Sedang Proses Transisi Dari DKI ke DKJ

Rabu 06-03-2024,17:31 WIB
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengumumkan bahwa Jakarta tak lagi menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024, sesuai dengan implikasi Undang-Undang IKN. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI, Supratman, di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024.

BACA JUGA:Heboh Kepesertaan KJMU dan KJP Plus Mendadak Dicabut, Ini Penjelasan Pj Heru Budi

BACA JUGA:Anggaran Baju DPRD Rp3 Miliar, Pj Gubernur: Tanya Sama Sekretaris Dewan!

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, juga memberikan tanggapan terhadap situasi ini dengan menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang DKJ belum selesai dibahas.

Sehingga peralihan status Jakarta dari DKI ke DKJ masih dalam tahap transisi.

"Ya masih ada waktu transisi, kan sedang berproses DKJ," katanya kepada wartawan, Rabu 6 Maret 2024.

BACA JUGA:DPRD Sentil Pj Gubernur DKI Jakarta Soal Penanganan Krisis, Netizen Bandingkan dengan Anies Baswedan

BACA JUGA:Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Antisipasi Ketersediaan Bahan Pokok Menjelang Ramadan

Dengan kehilangan status DKI, Jakarta kini memasuki fase transisi menuju menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dengan harapan dapat memperkuat posisinya sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan budaya yang berkembang pesat di Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebut Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI). 

Maka itu, Baleg DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

BACA JUGA:Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD DKI Jakarta Sesuai Ketentuan PP 17 Tahun 2018

BACA JUGA:Heru Budi Bakal Mutasi ASN Malas ke IKN, Kepala OIKN: Beliau Bercanda Kali

"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," ujar Ketua Baleg DPR RI, Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024.

Kategori :