Untuk diketahui, Pada UU IKN, Pasal 41 ayat 2 tertulis, 'Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.'
Namun, status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan apabila Keputusan Presiden terkait terbit.
Hal itu sebagaimana tertulis dalam Pasal 41 ayat 1 UU IKN: 'Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'.
(Fajar Ilman)