JAKARTA, DISWAY,ID – Ramai diperbincangkan soal pilot Batik Air yang tertidur selama 28 menit dalam penerbangan Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati transportasi dan hukum AKBP (Purn) Budiyanto mengatakan bahwa keamanan penumpang saat penerbangan merupakan tanggung jawab pilot dan kopilot.
“Pilot dan kopilot bertanggung jawab untuk keamanan dan kenyamanan penerbangan sampai tujuan, termasuk penumpangnya,” ungkap Budiyanto saat diwawancarai Disway.id pada Minggu, 10 Maret 2024.
Menurut Budiyanto, apapun alasan dari pilot dan copilot ini sangat disayangkan. Sebab karena tertidur, pesawat yang membawa 153 penumpang itu keluar dari jalur penerbangan sesuai instruksi ATC.
“Apapun alasannya sangat disayangkan, karena itu menyangkut keselamatan penumpang dan jalur penerbangan,” ujarnya.
Budiyanto menegaskan, pilot dan kopilot wajib diberikan sanksi yang tegas agar tidak lagi ada peristiwa serupa yang membuat keselamatan penumpang dan jalur penerbangan terancam.
“Jika tidak ada tindakan yang tegas dikhawatirkan akan terjadi peristiwa yg sama atau terulang kembali,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, pihak Batik Air melalui Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan tentang tindakan preventif yang dilakukan pihak Batik Air.
“Batik Air mengambil tindakan preventif dengan menonaktifkan (membebastugaskan) sementara pilot penerbangan nomor ID-6723, rute Kendari ke Jakarta yang bertugas pada 25 Januari 2024,” ungkap Danang dalam keterangannya.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk keseriusan perusahaan terhadap pentingnya aspek keselamatan serta dalam rangka menjalankan investigasi yang menyeluruh,” lanjut danang.
BACA JUGA:Batik Air Gagal Mendarat di Mamuju, Ratusan Penumpang Kembali ke Makassar