Menurut Awiek bahwa angket bukan merupakan opsi yang kuat untuk mengawal suara PPP di pemilu 2024.
Berangkat dari hal itu, pihaknya akan terus memantau dan mengawal suara di Kecamatan serta Kabupaten.
"Beda, untuk mengawal suara itu pantau di kecamatan dan kabupaten. Hak angket itu hak politik. Ada hak menyatakan pendapat, hak angket dan hak interpelasi, pilihan ini kan belum ditentukan, fraksi-fraksi juga belum bersikap," kata Awiek.