JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah melakukan penyelidikan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi, Dirut Taspen dinonaktifkan dari jabatannya oleh Erick Thohir selaku Menteri BUMN.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, pihak KPK mengatakan bahwa ditemukannya dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen TA 2019 oleh Dirut Taspen, Antonius NS Kosasih.
Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK menjelaskan bahwa akibat dugaan korupsi tersebut terdapat kerugian negara mencapai ratusan miliar.
Meskipun demikian pihak KPK masih menghitung angka pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi Antonius NS Kosasih.
BACA JUGA:Niat Sholat Tarawih Sendiri 11 Rakaat yang Mudah Dipraktikkan Beserta Witir
Dengan terbongkarnya kasus korupsi di Taspen tersebut, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan bahwa uang pensiun PNS tetap aman dan tidak akan ada masalah dalam pencairan benefit.
Sedangkan kementerian BUMN setelah mencopot Dirut Taspen, langsung menunjuk penganti posisi yang kosong tersebut.
Arya Sinulingga selaku Staf Khusus Menteri BUMN menjelaskan bahwa penganti posisi dari Kosasih adalah Direktur Investasi Taspen.
BACA JUGA:Tips Mudah Usir Ngantuk Saat Berkendara Motor di Bulan Ramadan
BACA JUGA:Hasil Tes Urine Sopir Xpander Diungkap Kepolisian
Menurut Arya penunjukan Direktur Investasi Taspen tersebut sifatnya sementara atau Plt Direktur Utama perusahaan.
Kasus korupsi Dirut Taspen tersebut telah mulai terdengar beberapa tahun lalu, bahkan merembet ke permasalahan rumah tangganya.
Sedangkan istri dari Kosasih yang bernama Rina Lauwy juga sempat membeberkan bagaimana dirinya dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian perceraian dengan syararat menerima sejumlah uang.
Akan tetapi Rina tidak memenuhinya sehingga membuat Koasasih menjadi naik pitam.