JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan dan menahan tersangka atas dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Direktur penyidik KPK, Asep Guntur mengumumkan sebanyak 15 orang yang jadi tersangka kasus ini.
BACA JUGA:Anggotanya Diduga Terlibat Pungli Rutan KPK, Polri Tunggu Proses yang Berjalan
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim penyidik menahan para tersangka 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur, pafa Jumat, 15 Maret 2024.
Dari 15 orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK, salah satunya merupakan Kepala Rutan KPK periode 2022 hingga saat ini, yaitu Achmad Fauzi (AF).
BACA JUGA:93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli Rutan, Sidang Etik Mulai 17 Januari 2024
Nama-nama lain yang ikut dalam proses hukum di antaranya adalah Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang KPK periode 2018 - 2022 Hengki (HK), PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengakanan dan Plt kepala cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR).
Kemudian, PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang rutan KPK dan Plt kepala cabang Rutan KPk periode 2021 Ristanta (RT), PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH).
Lalu, PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabamg Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018 - 2022 Eri Angga Permana (EAP), petugas cabang rutan KPK Muhammad Ridwan (MR).
Selanjutnya, petugas cabang Rutan KPK Suharlan (SH), petugas cabang Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah A (RUA), petugas cabang Rutan KPK Mahdi Aris (MHA), petugas cabang Rutan KPK Wardoyo (WD), petugas cabang Rutan KPK Muhammad Abduh (MA), dan petugas cabang Rutan KPK Ricky Rachmawanto (RR).
BACA JUGA:Pungli Rutan KPK Diduga Melibatkan Pihak Ketiga, KPK: Berperan Juga Sebagai Penghubung
Berdasarkan penyelidikan KPK, tersangka AF dan kawan-kawam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Ayu Novita)