JAKARTA, DISWAY.ID-- Wajib pajak masih dapat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan perorangan hingga 31 Maret 2024.
Pelaporan yang kini dapat dilakukan secara online melalui https://www.pajak.go.id/ semakin memudahkan wajib pajak perorangan.
BACA JUGA:Cara Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya Jika Tidak Melapor!
Formulir SPT tahunan untuk pribadi dibedakan menjadi tiga, yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770.
Formulir SPT 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta, sedangkan Formulir SPT 1770 S diperuntukkan bagi WP pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.
BACA JUGA:Pengisian SPT Tahunan Mulai Bergulir, Direktoral Jenderal Pajak: Waspada Penipuan!
Ada beberapa syarat yang harus disiapkan untuk melapor pajak online yaitu e-KTP, NPWP, Bukti Potong, dan EFIN.
Langkah-langkah pelaporan pajak pribadi adalah sebagai berikut:
1. Buka situs https://www.pajak.go.id/, lalu pilih 'Login'
2. Masuk menggunakan akun Anda dengan mengetikkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik 'Login'
3. Selanjutnya, pilih menu tab 'Lapor'
4. Klik 'e-Filing' untuk pegawai atau karyawan
5. Kemudian pilih menu tab 'Buat SPT'
BACA JUGA:Kabar Baik! Mulai Tahun Depan Pengisian SPT Pajak Dibuat Otomatis, Gak Ribet Lagi!
6. Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman tersebut.