MZ juga mengakui bahwa dia memberikan pisau kepada WK untuk digunakan dalam ancaman terhadap korban.
Sedangkan AM mengakui bahwa dia melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukulnya menggunakan tangan.
Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan oleh WK dalam mengancam korban.
Namun, hingga saat ini, identitas korban masih belum diketahui.
BACA JUGA:Masjid Nur Setiasih di SPBU Kalimalang Viral di Tiktok, Banyak Kajian Selama Ramadhan
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur. Korban masih belum berhasil diidentifikasi.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Masjid Nur Ilham Smansa 81, di wilayah Rusunawa, Kecamatan Mariso, pada Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 05.30 WITA.
Kasus ini terekam oleh kamera CCTV di dalam masjid dan menjadi viral di media sosial.