- Wahyudin (Terpidana)
-Wawan Ridwan (Terpidana)
BACA JUGA:KPK Periksa 9 Saksi pada Kasus Pungli di Rutan
Sebelumnya pada Jumat, 15 Maret 2024 KPK telah menetapkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli terhadap para tahanan rutan KPK.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.
Nama-nama tersebut adalah Kepala Rutan KPK 2022 – sekarang Achamd Fauzi, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022.
Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas keamanan yaitu Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta.
Lalu ada PNYD yang ditugaskan sebagai petugas Cabang Rutan KPK yaitu Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.
Kemudian ada petugas cabang rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Para tersangka ditunut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Ayu Novita)