JAKARTA, DISWAY.ID -- Transportasi umum seperti bus saat ini tak lagi diperbolehkan menggunakan klakson telolet basuri.
Klakson telolet basuri dalam beberapa tahun terakhir ini begitu digemari anak-anak.
Namun nahas belum lama ini seorang anak kecil tewas terlindas bus di Merak, Cilegon.
BACA JUGA:MG VS HEV Mobil Hybrid Termurah Meluncur, Gak Sampai 400 Juta Rupiah
BACA JUGA:MPM Group Catat Kenaikan 35% Jumlah Pelanggan Baru, Sewa, Jual Beli, Hingga Pembiayaan Mobil
Sebelum tewas, anak kecil tersebut sempat berusaha memberhentikan sebuah bus merah.
Upaya tersebut dilakukan hanya untuk meminta klakson telolet basuri dibunyikan oleh sang sopir.
Peristiwa tersebut viral dan jadi perbincangan hingga pemerintah turun tangan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan larangan terhadap penggunaan klakson telolet pada bus, baik bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun Pariwisata.
BACA JUGA:Ini Alasan Kuat Konsumen Kepincut Dengan Wuling Alvez
BACA JUGA:Banjir Promo di Wuling Ramadan Sale, Langsung Dapat Special Gift Logam Mulia
Kemenhub menilai klakson telolet basuri merupakan komponen tambahan yang kini dilarang keras dipergunakan di jalanan.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan.
Larangan penggunaan klakson telolet basuri ini juga berdasarkan rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Diketahui klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin untuk fungsi rem kendaraan.