Tak hanya itu, Harvey juga memerintahkan kepada pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan bisnis tambang pembohong itu.
Keuntungan itu kemudian diserahkan kepada Harvey seolah-olah sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang difasilitasi oleh Manajer PT QSE, Helena Lim (HLN), yang sudah juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Keuntungan yang disisihkan lalu diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” ujar dia.
Dalam perkara ini Harvey menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi PT Timah. Atas perbuatannya, Harvey melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus korupsi ini juga ditaksir merugikan negara sebesar Rp271 Triliun rupiah sejak 2015-2022.
Selain itu, Harvey ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.