JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir membeberkan bahwa 10 orang yang hendak menjadi saksi di sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) tiba-tiba mengundurkan diri.
Ari memerinci jika 5 saksi diantaranya mengundurkan diri sebelum sidang dimulai di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin 1 April 2024.
BACA JUGA:Yusril Mempertanyakan Kapasitas Ahli yang Dibawa Tim Amin
BACA JUGA:Terkait Sengketa Pilpres, Todung Mulya Lubis: Percayakan Kepada MK Sebagai Benteng Demokrasi
"Ada lima yang mengundurkan diri sebelum mulai sidang MK pagi ini," kata Ari.
Ari membeberkan, kelima orang saksi yang sedianya dihadirkan terdiri dari berbagai profesi. Ada kepala desa, petugas pemilu dan ASN dari wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Adapun lima lainnya yang mengundurkan diri saat sidang PHPU berlangsung pagi tadi. Ari menyebut kelima orang itu terdiri dari ASN dari Provinsi Riau, kepala desa dari Sulawesi Selatan, tiga tokoh keagamaan dari Jawa Timur hingga pimpinan pondok pesantren.
"Ada 5 yang baru mengundurkan diri ketika sidang berlangsung," ujarnya.
BACA JUGA:Memohon Keadilan dalam Kasus Dugaan Rekayasa PKPU, Danny Yulis Buat Surat Terbuka ke Mahkamah Agung
"Terdiri, PNS dari Riau karena khawatir dipecat, lalu dari Sulawesi ada 1, kepala desa (takut jabatan di usut), dari Jatim 3 orang terdiri dari kyai, pengasuh ponpes dan pimpinan pengasuh santri (takut intimidasi)," imbuhnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilu lanjutan hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I.
Total sebanyak tujuh ahli dan 11 saksi yang diajukan oleh kubu paslon 1 Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar.