Yusril Mempertanyakan Kapasitas Ahli yang Dibawa Tim Amin

Yusril Mempertanyakan Kapasitas Ahli yang Dibawa Tim Amin

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kapasitas ahli yang dihadirkan oleh tim lawan, Anies-Muhaimin (AMIN). -tangkapan layar youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kapasitas ahli yang dihadirkan oleh tim lawan, Anies-Muhaimin (AMIN). 

Yusril secara tegas mempertanyakan apakah Anthony Budiawan, ahli yang dihadirkan oleh tim AMIN, memiliki kualifikasi sebagai ahli hukum, pidana, atau bahkan nujum.

Pertanyaan itu karena pemaparannya, Anthony yang menyebut Presiden Joko Widodo melakukan nepotisme, korupsi, dan tindakan melawan hukum dalam Pemilu 2024 demi memenangkan Prabowo-Gibran. 

BACA JUGA:Kematian Anggota TNI AD yang Disambangi Habib Bahar di Bekasi Ditangani PMJ

BACA JUGA:Itikaf Ala Ustaz Syafiq Riza Basalamah: Bikin Tenda Dalam Masjid

Namun, Yusril mengaku bingung dengan landasan serta kualifikasi yang mendukung kesimpulan ahli tersebut.

Yusril menyampaikan kebingungannya kepada Ketua Majelis Sidang, Suhartoyo, dengan meminta klarifikasi terkait kesimpulan yang diambil oleh ahli tersebut. 

"Sebagai pihak terkait mungkin lebih baik kuasa hukum yg menghadirkan ahli menerangkan ahli ini sebenarnya ahli apa, Apakah ahli pidana, ekonomi, atau ahli nujum, atau ahli apa dia dihadirkan di sini. Kami bingung," tanta Yusril, Senin 1 April 2024.

BACA JUGA:Jadwal Operasi Ketupat 2024, Polri Segera Gelar Pasukan di Monas

BACA JUGA:Welcome April 2024, Intip Nasib 12 Zodiak yang Paling Beruntung Sepanjang Bulan Ini

Pertanyaan itu ditanggapi singkat oleh Suhartoyo. "Biar kami yang menilai Prof," jawabnya.

Ia menegaskan perlunya alasan yang jelas dan landasan yang kuat atas tuduhan yang dilontarkan.

Selain itu Yusril mempertanyakan apakah kesimpulan ahli didasarkan pada fakta-fakta konkret atau sekadar hasil dari penerawangan semata. 

"Misalnya pernah ada suatu penyidikan, penyelidikan atau penuntutan secara pidana untuk membuktikan pernah terjadi apa yang dikatakan oleh suara ahli ada nepotisme, korupsi, perbuatan melawan hukum?" tanya Yusril.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads