Terkait Sengketa Pilpres, Todung Mulya Lubis: Percayakan Kepada MK Sebagai Benteng Demokrasi

Terkait Sengketa Pilpres, Todung Mulya Lubis: Percayakan Kepada MK Sebagai Benteng Demokrasi

Todung Mulya Lubis sebut MK Menjadi Wasit Independen Penentu Keadilan Pilpres 2024. -Dok. Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID – Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi pengadil sengketa hasil pemilihan umum 2024.

Todung mengatakan, MK harus bersama-sama menjaga demokrasi dan menegakan keadilan di Indonesia dalam menyelesaikan sengketa pilpres 2024.

BACA JUGA:Todung Mulya Lubis: MK Menjadi Wasit Independen Penentu Keadilan Pilpres 2024

BACA JUGA:Alasan Penghentian Kasus Aiman Diungkap Polda Metro Jaya, Singgung Putusan MK

“Mari kita bersama-sama menjaga demokrasi dan tegakkan keadilan di Indonesia. Percayakan kepada MK sebagai benteng demokrasi dan penjaga keadilan dalam menyelesaikan sengketa pilpres,” tegas mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia dan Islandia itu.

Todung yang dikenal sebagai tokoh gerakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia menegaskan, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, semua pihak harus menghormatinya.

Lebih lanjut, praktisi hukum pendiri The Law Office of Mulya Lubis and Partners, menyebut bahwa perjuangan di MK tidak mudah, tetapi dirinya masih punya optimisme bahwa MK menyadari tugas konstitusional. 

BACA JUGA:Gerindra yang Anggap Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Ecek-ecek: Kita Dream Team Bos, Gugatan Itu Pasti Kita Lahap

BACA JUGA:TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Asal Muasal Kecurangan, Todung: Nepotisme!

“Ini bukan persoalan Ganjar-Mahfud atau Anies-Muhaimin. Ini persoalan dari bagian menegakkan konstitusi, demokrasi,” ujar Todung dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Minggu, 31 Maret 2024.

Diketahui, Ganjar-Mahfud mendaftarkan PHPU Presiden ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024. Pada petitum itu, Ganjar-Mahfud meminta paslon 02 didiskualifikasi karena proses pendaftaran dinilai cacat, sehingga tidak ada alasan untuk menyertakannya dalam kontestasi politik. 

Selain itu, meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia. Pendaftaran paslon nomor 02 dinilai cacat di latar belakangi nepotisme yang menimbulkan penyalahgunaan wewenang presiden dan berujung pada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

BACA JUGA:TPN Ganjar-Mahfud Layangkan Gugatan PHPU, Minta Prabowo-Gibran Diskualifikasi!

BACA JUGA:TPN Ganjar-Mahfud Layangkan Gugatan PHPU, Minta Prabowo-Gibran Diskualifikasi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: