Terkait Sengketa Pilpres, Todung Mulya Lubis: Percayakan Kepada MK Sebagai Benteng Demokrasi

Terkait Sengketa Pilpres, Todung Mulya Lubis: Percayakan Kepada MK Sebagai Benteng Demokrasi

Todung Mulya Lubis sebut MK Menjadi Wasit Independen Penentu Keadilan Pilpres 2024. -Dok. Istimewa-

Berawal dari Putusan MK Nomor 90/2023 yang mengubah syarat untuk menjadi capres cawapres, sehingga putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun (batas minimal usia capres-cawapres) berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2023, bisa maju sebagai cawapres.

Putusan itu ditetapkan saat MK diketuai Anwar Usman, yang merupakan ipar dari Presiden Jokowi sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka.

(Candra Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: