TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Asal Muasal Kecurangan, Todung: Nepotisme!

TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Asal Muasal Kecurangan, Todung: Nepotisme!

TPN Ganjar-Mahfud resmi melayangkan gugatan Perkara Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.-Intan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebutkan, nepotisme yang terjadi pada kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 merupakan awal mulanya kecurangan terjadi.

Hal tersebut disampaikan oleh Todung Mulya Lubis saat konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Maret 2024.

Menurutnya, nepotisme yang selama ini terjadi merupakan persoalan kebangsaan yang tengah dihadapi karena dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

BACA JUGA:TPN Ganjar-Mahfud Layangkan Gugatan PHPU, Minta Prabowo-Gibran Diskualifikasi!

"Kita liat asal muasal ini adalah nepotisme, sekali lagi nepotisme yang membuahkan abbuse of power, penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi," ujar Todung Mulya Lubis kepada media.

"Nah ini yang menjadi inti persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang saat ini kita hadapi ini. Karena nepotisme itu melahirkan abuse of power yang punya ramifikasi yang begitu banyak," sambungnya.

Adapun ramifikasi yang dimaksud Todung, yaitu putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang disahkan pada bulan Oktober 2023, tepat sebelum pendaftaran Pilpres.

"Anda bisa lihat putusan MKMK, putusan DKPP dan sebagainya," imbuhnya.

Kemudian, ramifikasi lainnya yang disebutkan oleh Todung adalah intervensi kekuasaan, seperti politisi bansos dan kriminalisasi kepala desa.

BACA JUGA:Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli

"Kami ini ikut kampanye dan ikut berkali-kali ke daerah dan bertemu dengan kepala desa, bertemu dengan lurah, bertemu dengan aktivis-aktivis, kita merasakan begitu banyak kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan," jelasnya.

Selain itu, Todung juga menyebutkan beberapa contoh kecurangan lainnya yang disebabkan oleh nepotisme. Namun, semua permasalahan itu justru diserahkan ke MK dengan harapan dapat menegakkan demokrasi.

"Saya tidak ingin mengungkapkan itu semua. yang saya ingin ungkapkan adalah bola itu ada di Mahkamah Konstitusi dan MK itu adalah guardian of constitution," ucap Todung.

"Sebagai guardian of constitution itu MK musti melaksanakan konstitusi, MK itu musti melaksanakan hukum mesti menegakkan demokrasi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads