TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Asal Muasal Kecurangan, Todung: Nepotisme!

TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Asal Muasal Kecurangan, Todung: Nepotisme!

TPN Ganjar-Mahfud resmi melayangkan gugatan Perkara Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.-Intan-

BACA JUGA:Prabowo Bertemu Surya Paloh, Pengamat: Berapa Kursi yang Mau Disediakan?

Diketahui, TPN Ganjar-Mahfud telah resmi melayangkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dibuktikan dengan bukti registrasi pendaftaran dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.

"Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Paslon 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai dan nomornya adalah 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024 jelas ya. Terima kasih," kata Todung.

Lebih lanjut, Todung pun menyampaikan rasa terima kasih kepada MK yang sudah menerima pendaftaran gugatan perkara PHPU meskipun berkas-berkas yang berikan belum bekas semua.

"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan tapi malam ini insyaAllah kita akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa, banding, 4 bundle pada hari ini," kata Todung.

BACA JUGA:Hotman Paris Masuk Tim Lawyer Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan Hasil Pilpres di MK

"Jadi insyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," sambungnya.

Adapun dalam gugatannya, mereka meminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka karena dianggap telah melanggar hukum sejak pendaftaran Pilpres lalu.

Tidak hanya itu, bahkan mereka juga meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Indonesia.

"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," jelas Todung.

BACA JUGA:Anies Enggan Tanggapi Pertemuan Surya Paloh Dengan Prabowo

"Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya hanya ingin memberikan semacam indikasi, kemudian juga tentu karena ada diskualifiaksi kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia," sambungnya.

Kemudian, pihaknya juga meminta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU terkait hasil rekapitulasi tingkat nasional beberapa hari lalu.

"Tentu kami juga minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan PSU," ucap Todung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: