Alasan Penghentian Kasus Aiman Diungkap Polda Metro Jaya, Singgung Putusan MK
Kasus Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dihentikan, Polda Metro Jaya beri penjelasan.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dihentikan, Polda Metro Jaya beri penjelasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus tersebut telah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan (SP3) karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran.
"Maka, apabila ada yang disangkakan kemudian didakwa, diadili dengan Pasal 14 dan 15 (KUHP) tadi, maka berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 asas hukum pidana, apabila ada peraturan perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan itu dilakukan maka terhadap pihak-pihak yang diperiksa tadi, dalam proses persangkaan apa pendakwaan atau pengadilan itu diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya, sehingga otomatis persangkaan terhadap pelapor itu akan gugur karena pasal 14 dan 15 ini tidak mempunyai kekuatan hukum ketentuan hukum yang mengikat sejak tanggal 21 Maret," katanya kepada awak media pada Jumat 29 Maret 2024.
BACA JUGA:Heboh THR Kena Pajak, Benarkah? Ini Hitungannya
BACA JUGA:Indonesia-Hanoi Perkuat Program Pendidikan, Ditandai Kerjasama Untar dan Universitas di Vietnam
Ditegaskannya, SP3 kasus itu tidak ada unsur politik di dalamnya.
Pihaknya mengaku bakal mengembalikan barang bukti milik Aiman yang disita.
"Penyelidikan, penyidikan itu dasarnya aturan. Hak dan kewajiban siapapun yang berproses hukum akan dipatuhi penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, kemarin (28/2) Aiman Witjaksono kembali datangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti informasi yang didapat pihaknya.
BACA JUGA:Ini 10 Stasiun Terpadat Lebaran 2024, KAI: Puncak Arus Mudik H-4
BACA JUGA:Mengenal Cita Rasa Kuliner Khas Jawa Timur, Banjarmasin, dan Lombok, Cocok untuk Buka Puasa
Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan pihaknya mendapat informasi kasus kliennya itu telah dihentikan atau telah terbit Surat Perintah Perhentian Penyidikan (SP3).
"Baik pertama kami datang di Polda Metro Jaya tadi malam kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari diri krimsus Polda Metro Jaya. Bawa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan," katanya kepada awak media, Kamis 28 Maret 2024.
Disebutkannya, alasannya SP3 kasus itu disebut lantaran demi hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: