Alasan Penghentian Kasus Aiman Diungkap Polda Metro Jaya, Singgung Putusan MK

Alasan Penghentian Kasus Aiman Diungkap Polda Metro Jaya, Singgung Putusan MK

Kasus Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dihentikan, Polda Metro Jaya beri penjelasan.-Rafi Adhi Pratama-

"Adapun alasan perintah penghentian penyidikan ini kami mendapatkan surat seperti ini suratnya," ujarnya.

BACA JUGA:Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas Indonesia U-16 Tahap Kedua, 7 Pemain Keturunan Dipanggil

BACA JUGA:Awas! Jelang Lebaran Sering Ada Modus Penipuan via WhatsApp: Jangan Asal Klik

"Ini ter tanggal 27 Maret 2024 dihentikan penyidikannya dengan alasan demi hukum. Tentu kami bersyukur ya," lanjutnya.

Diketahui, kasus Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono naik penyidikan di Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus itu kini telah dinaikkan statusnya.

"Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik," katanya kepada awak media pada Jumat 29 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads