JAKARTA, DISWAY.ID - Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) disetujui oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengalami kenaikan sebesar 10 persen dari periode sebelumnya.
Saat ini tunjangan kinerja pegawai di Kemendes PDTT masih 70 persen, sehingga dengan kenaikan 10 persen ini tunjangan kinerja menjadi 80 persen.
Kenaikan tunjangan ini setelah Kemendes PDTT menunjukkan peningkatan kinerja dan sejumlah terobosan serta reformasi birokrasi.
BACA JUGA:Menko PMK Tegaskan Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK
BACA JUGA:Gempa 7.5 M Guncang Taiwan, Tsunami Ancam Jepang
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyatakan optimistis dengan melihat paparan mengenai kenaikan Reformasi Birokrasi Kemendes PDTT yang naik.
"Pola yang dikembangkan saat ini sangat baik karena terukur. Alhamdulillah, saat ini Tunjangan Kinerja Kemendes PDTT mengalami kenaikan signifikan," kata menteri yang akrab disapa Gus Halim tersebut.
Gus Halim berharap Kemen PANRB terus mendampingi Kemendes PDTT dalam melaksanakan reformasi birokrasi.
BACA JUGA:FSGI: Tidak Diwajibkan Saja Sekolah Bingung Cari Pelatih Pramuka, Apalagi Diwajibkan
BACA JUGA:Safari Ramadhan di Jaksel, Dukungan Bang Zaki Maju Pilkada 2024 Menguat
Merujuk pada keberhasilan dan kinerja yang telah ditunjukkan oleh Kemendes PDTT dan kenaikan angka Reformasi Birokrasi, maka Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas tidak ragu untuk memberikan rekomendasi untuk diteruskan ke level lebih tinggi agar kenaikan Tukin hingga 80 persen bisa segera direalisasikan.
Azwar Anas mengatakan, angka Reformasi Birokrasi Kemendes PDTT menunjukkan trend kenaikan dengan tiga poin dan ini sangat baik dan sistem akuntabilitas kinerjanya juga sangat baik
"Tentu ini akan memberi dampak kepada tunjangan kinerja di Kementerian Desa PDTT," kata Azwar Anas.
Sementara itu, terobosan dan reformasi birokrasi itu di antaranya seperti Kemendes miliki 13 indikator kinerja utama yang merupakan mandat dalam RPJMN 2020-2024.