Kemendes Berikan Penghargaan Ke Jaksa Agung karena Telah Sukseskan Pembangunan Desa

Kemendes Berikan Penghargaan Ke Jaksa Agung karena Telah Sukseskan Pembangunan Desa

Kemendes Berikan Penghargaan Ke Jaksa Agung karena Telah Sukseskan Pembangunan Desa-Kemendes-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan penghargaan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin karena telah mensukseskan Pembangunan Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar menuturkan bahwa penghargaan ini diberikan oleh Kemendes PDTT sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung yang ikut mensukseskan Pembangunan Desa dengan turut mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya.

BACA JUGA:Pertamina Usung Desa Energi Berdikari pada Gelar Teknologi Tepat Guna Kemendes PDTT

BACA JUGA:Kemendes: Transmigrasi Konsisten Capai Target RPMJN Setiap Tahun

"Program Jaga Desa terbukti membantu sukseskan pembangunan desa-desa di Indonesia dan telah berhasil mengawasi penyaluran dana desa agar dapat digunakan secara efektif untuk percepatan pembangunan di desa." ujar Halim, Senin, 23 September 2024.

Tak hanya itu, Menteri Desa PDTT juga menyampaikan bahwa program Jaga Desa turut membuat penyaluran Dana Desa ini tepat sasaran dan program desa untuk pembangunan atau kesejahteraan masyarakat desa bisa maksimal.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri Desa PDTT beserta jajaran atas kunjungan dan piagam penghargaan yang diberikan. 

BACA JUGA:Kiat Kemendes PDTT Gandeng Perusahaan Dukung Percepatan Pembangunan Desa

BACA JUGA:Gus Halim Dorong Jajaran Kemendes PDTT Semangat dalam Bekerja

Menurut Jaksa Agung, penghargaan ini merupakan buah dari komitmen Aparatur Kejaksaan dalam melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Jaksa Agung.

Adapun program Jaga Desa ini merupakan tindak lanjut atas penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa PDTT pada tanggal 15 Maret 2018 dan diperbaharui pada Maret 2023. MoU diperkuat lagi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) dengan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT.

BACA JUGA:Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendes PDTT Disetujui Naik Jadi 80 Persen

BACA JUGA:Tukin Pegawai Kemendes PDTT Disetujui Kementerian PANRB Naik Jadi 80 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: