Menko PMK Tegaskan Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK
Menko PMK Muhadjir Effendy mengakui penanganan judi online lebih susah jika dibandingkan dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengaku telah menerima surat undangan dari Mahkamah Konstitusi untuk menghadiri sidang sengketa pemilu.
"Sudah, sudah (menerima surat dari MK)," kata Muhadjir di Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan siap menghadiri undangan tersebut.
BACA JUGA:Panggil Empat Menteri Jokowi ke Sidang PHPU Jadi Bukti Keseriusan MK Tangani Sengketa Pilpres 2024
"Iya lah wong diundang pasti hadir saya," ungkapnya.
Muhadjir mengaku dirinya juga telah diizinkan oleh Presiden untuk menghadiri panggilan tersebut.
"Diizinkan (hadir panggilan MK)," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan bahwa Majelis Hakim bakal memanggil sejumlah menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Suhartoyo mengatakan, MK akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo pada Jumat, 5 April 2024.
BACA JUGA:Feri Amsari Minta Hakim MK Hadirkan Presiden Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Menteri-menteri yang dipanggil adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
"Yang pertama yang perlu didengar oleh MK adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, Sri Muyani Menkeu, Tri Rismaharini Mensos, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Suhartoyo di penghujung sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin sore, 1 April 2024.
BACA JUGA:Kapolri Nyatakan Siap Jika Dipanggil Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres MK
Menurutnya, lima pihak yang dipanggil tersebut dikategorikan penting oleh MK. Sebab MK perlu mendengarkan keterangan dari pihak tersebut dan menepis anggapan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya mengakomodir permohonan Kubu Anies-Muhaimin dan Kubu Ganjar-Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: