Menkominfo: Lindungi Anak dari Pornografi dengan Child Online Protection

Sabtu 20-04-2024,09:23 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI), Budi Arie Setiadi menjelaskan pihaknya bersama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sedang menyusun rangka regulasi Child online Protection. 

Hal ini guna melindungi anak-anak, orang tua muda, dan juga pengantin baru untuk mengetahui bagaimana tantangan di ruang digital. 

" Child online protection, perlindungan anak di ruang digital, melindungi orang tua di lingkup digital, pengantin muda juga agar tahu bagaimana tantangan kita untuk masyarakat menjadi orang tua digital," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 19 April 2024. 

BACA JUGA:Terima Kunjungan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Stabilitas Geopolitik

BACA JUGA:Pendaftran CPNS dan PPPK Kejaksaan 2024 Sediakan 11.030 Formasi, Kapan Mulai Dibuka?

Budi Arie juga menyatakan, pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah  (RPP) mengenai Child Online Protection yang merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

" Makanya kita sedang menyusun RPP mengenai Child online protection turunan dari ITE, berkomitmen harmonisasi di Kumham," tungkasnya. 

Ia juga menjelaskan, pornografi anak ini merupakan korban dari perilaku menyimpang, seperti kekerasan anak maupun pornografi anak. 

Hal ini membuat perlunya kampanye sosialisasi orang tua terhadap dunia digital, agar aktivitas anak di dunia digital bisa terlacak. 

literasi digital, membuat kampanye sosialisasi orangtua juga sadar paham zaman digitalisasi anak2 bisa ditracking konsumsi apa di internet. 

BACA JUGA:Rupiah Melemah Kena Getah Konflik Israel VS Iran, Ini Langkah Agus Gumiwang

BACA JUGA:Aturan Impor Barang Kiriman PMI dan Barang Pribadi Penumpang Bakal Revisi Kembali

Di semua platform media sosial di Indonesia masih banyak ditemukan penyimpangan-penyimpangan tersebut. Ini merupakan penyakit sosial yang harus dibrantas. 

" Penyakit sosial itu, begitu anak jadi korban, maka bisa jadi pelaku dan trauma (dikemudian hari)," jelasnya. 

Program perangi pornografi ini merupakan bentuk kolaborasi dari beberapa Kementerian dan Lembaga, seperti Kemendikbudristek, Kementerian PPA, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kominfo, Polri, KPAI, Kemenkumham, Kejaksaan, LHDSK, PPATK.

Kategori :