Aturan Impor Barang Kiriman PMI dan Barang Pribadi Penumpang Bakal Revisi Kembali
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memimpin pemusnahan produk impor yang melanggar aturan.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku saat ini bakal direvisi.
Revisi tersebut akan mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termuat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Demikian ini menyusul keputusan dari hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian pada Selasa 16 April 2024 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Rapat membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi. Salah satu poin revisinya adalah untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut,” unhkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Menteri yang akrab dipanggil Zulhas ini, menyebutkan, hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman PMI dan barang pribadi penumpang, serta memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Zulhas menjelaskan, impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).
BACA JUGA:Usai Bisnis Jastip, Kemendag Peringatkan Lagi Larangan Impor Pakaian Bekas
"Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya," Ungkap Zulhas.
Zulhas menyampaikan bahwa pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang juga akan dikeluarkan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang akan kembali diatur di PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Menteri Perdagangan tersebut juga menjelaskan bahwa impor barang pribadi penumpang dikecualikan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).
“Barang pribadi penumpang yang diberikan pengecualian tersebut merupakan barang pribadi penumpang yang hanya digunakan tidak untuk kegiatan usaha, tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor, serta tidak termasuk kategori barang berbahaya,” Ungkap Zulhas.
BACA JUGA:Kemendag Musnahkan Produk Impor Melanggar Aturan Senilai Rp9,33 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: