JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatensi langsung perihal viralnya kasus penahanan barang berupa hibah taptilp keyboard dari Korea Selatan untuk keperluan belajar Sekolah Luar Biasa.
Menkeu menjelaskan kronologi sengkarut impor barang milik Sekolah Luar Biasa (SLB) yang dikenakan pajak yang tak masuk akal.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Aturan Bea Cukai Ini yang Bikin Harga Sepatu Bola Adidas Asal Jerman Jadi Rp30 Juta
Kadung viral di media sosial, Sri Mulyani harus turun tangan membereskan masalah yang dialamatkan di Dirjen Bea Cukai.
Menurut analisisnya, pengiriman barang untuk SLB di mana barang impor berupa keyboard sebanyak 20 pieces tersebut sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada tanggal 18 Desember 2022.
"Namun karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD)," kata Sri Mulyani dikutip dari Instagram, Minggu 28 April 2024.