Polemik Warung Madura Buka 24 Jam, Anggoda DPRD DKI Jakarta Imbau Pelaku Usaha Patuhi Aturan Ini

Senin 29-04-2024,18:00 WIB
Reporter : Carep
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Polemik terkait aturan warung 24 jam di beberapa daerah menjadi sorotan utama di berbagai media. Meskipun banyak pendapat yang beragam, mayoritas merupakan pandangan pribadi.

Perdebatan ini mencakup berbagai pihak, termasuk kementerian, DPR, dan beragam stakeholder lainnya. Fokusnya terutama terjadi di Provinsi Bali, dengan banyak komentar dari pihak yang pro dan kontra.

BACA JUGA:Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak Ingin Pilkada Jakarta Satu Putaran Saja, Seperti Provinsi Lain

BACA JUGA:PDIP Jaring Sejumlah Nama untuk Maju Jadi Calon Gubernur DKI, Siapa yang Potensial?

Mengomentari hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, menyarankan agar semua pihak patuh pada aturan izin operasional warung.

"Sebaiknya persoalan ini disikapi secara proporsional. Karena diatur lewat Perda seperti di Provinsi Bali, maka sekalipun Kementerian akan menerbitkan Permen untuk mengatur hal ini, hierarki Permen ada di bawah Perda sesuai UU No 12 2011," ungkap Gilbert saat dikonfirmasi, Senin 29 April 2024.

Menurutnya, peraturan Menteri tidak akan memiliki kekuatan hukum, karena Peraturan Daerah memiliki kekuatan yang lebih besar. 

Jika ingin mengatur, regulasi tersebut harus disesuaikan dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Dukung Wacana Nonaktif KTP Warga yang Sudah Tidak Berdomisili di Jakarta

BACA JUGA:Komisi VI DPR RI Pasang Badan Bela Warung Madura Buka 24 Jam: Pelarangan Bentuk Diskriminasi pada Pengusaha Kecil

"Sikap Kementerian dan berbagai pihak tidak berarti karena tidak mempunyai kekuatan hukum," ucapnya.

Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam. 

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap pemberitaan yang menyebutkan sebaliknya. 

BACA JUGA:Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ansor Jatim Angkat Bicara

Sekretaris Kementerian tersebut, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa setelah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung, tidak ditemukan aturan yang secara khusus melarang warung Madura beroperasi selama 24 jam. 

Kategori :