Polres Metro Tangerang Kota Siagakan Ratusan Personil di 8 Pos Pantau, Awasi Ketat Jam Operasional Truk Tambang
Polres Metro Tangerang Kota Siagakan Ratusan Personil di 8 Pos Pantau, Awasi Ketat Jam Operasional Truk Tambang-Disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai 12-14 November 2024, telah selesai.
Dipastikan kendaraan tambang pembawa material tanah, pasir dan batu tersebut mulai beraktivitas melintas di wilayah Tangerang Raya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
BACA JUGA:Truk Tambang Mulai Beroperasi di Tangerang Raya, Kapolres Wajibkan 5 Syarat Ini untuk Pengemudi
BACA JUGA: Truk Tanah di Tangerang Mulai Beraktivitas Lagi, Polisi Akan Tindak Tegas Bila Melanggar
Guna memastikan penegakan peraturan lalulintas pada jam operasional kendaraan tambang itu, ratusan personel gabungan siaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah kota/kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan.
Apabila 5 (lima) ketentuan tersebut tidak terpenuhi, sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau di putar balik. Termasuk bila jam operasional dilanggar.
"Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. dan kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara random, memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba," tegasnya.
Zain mengungkapkan, ada 5 (lima) persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini.
Hal tersebut disampaikan sesuai hasil evaluasi dan rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, kemarin.
"Sesuai hasil rapat koordinasi, Kami (Polri), TNI, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupeten Tangerang, bahwa pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah, pasir dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR," ujar Zain dalam keterangannya Kamis, 14 November 2024.
Tak hanya itu, kata Zain, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan wajib dilengkapi.
BACA JUGA:Tegas! 13 Truk Tanah Proyek PIK 2 Langgar Operasional di Tangerang Kini Dikandangi Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: