JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak Rp432 miliar aset Fredy Pratama disita Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN).
Semua aset tersebut tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga uang tunai.
"Total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama hingga saat ini terhitung senilai Rp432,20 miliar," kata Kasatgas P3GN, Irjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Senin, 6 Mei 2024.
BACA JUGA:Bung Towel Sayangkan Keluarganya Ikut Diserang Saat Kritik STY: Apa Shin Tae-yong Sebegitu Dewanya?
BACA JUGA:10 Tahun Warteg Bahari di Tanah Abang Dipalakin Preman, Tak Dituruti Dilempar Pisau
Selain itu, lanjut Asep, polisi juga telah menangkap 60 orang jaringan Fredy.
Pria yang menjabat sebagai Wakabareskrim Polri itu mengatakan dari 60 pelaku tersebut, 45 pelaku kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, 1 pelaku masih P-19, dan 14 pelaku masih proses penyidikan.
"Tahap 2 sebanyak 45 tersangka, P-19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, dan proses penyidikan sebanyak 14 orang," bebernya.
BACA JUGA:Lindungi Aset Berharga di Rumah dengan Brankas Chubbsafes Seri FORTIS, Buatan Indonesia Lho!
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menambahkan, pihaknya telah bertemu dengan tiga kepolisian di negara lainnya.
Ketiga kepolisian negara lain yaitu di Thailand, Malaysia, dan Australia. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas bandar narkoba Fredy Pratama.
Mukti mengatakan hasilnya Fredy Pratama masih berada didalam hutan.
BACA JUGA:GIIAS 2024 Tambah Hall Baru Seluas 12 Ribu Meter Persegi dan 8 Merek Baru
BACA JUGA:Negosiasi Gagal, Israel Segera Serang Rafah dan Perintahkan Warga Mengungsi ke Wilayah Timur